+62 xxxx xxxx xxx

Pemerintahan Desa Cikoneng melaksanakan Pelatihan Pengelolaan Aset Desa Dalam Perspektif UU Desa dan Peraturan Turunannya Bagi Perangkat Desa Kamis (02/06/2022)

Dalam rangka meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia di Desa, khususnya dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Pemerintahan Desa Cikoneng telah menyelenggarakan Kegiatan Pengelolaan Aset Desa Dalam Perspektif UU Desa dan Peraturan Turunannya Bagi Perangkat Desa.

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 1 hari penuh yang dimulai dari jam 10.00 WIB s/d jam 16.00 WIB. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Kepala Desa tersebut, dibuka langsung oleh Kepala Desa Cikoneng Ibu Elin Herlina serta Sekdes sebagai juru bicara dan di ikuti oleh 20 Orang peserta yang terdiri dari perangkat Desa, Pendamping Desa, Babinmas, dan Babinsa.

Pada kegiatan pelatihan ini turut hadir dan memberikan materi Kepala KPKNL Tasikmalaya Ibu Laestinje Wilar dan Kasi Pengelolaan Kekayaan Negara Asli Bapak Ali Ridho. Pada kesempatan ini beliau memberikan materi dengan judul “Kebijakan Umum Pengelolaan Aset Desa”.

Aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Selain UU Desa, asset desa secara terperinci diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Permendagri 1/2016).

Pengelolaan asset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitan, dan kepastian nilai (Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 3). Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan asset desa mempunyai wewenang dan tanggungjawab menetapkan kebijakan pengelolaan asset desa, menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus asset desa, menetapkan kebijakan pengamanan asset desa, mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan penghapusan asset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa, menyetujui usul pemindahtanganan, penghapusan asset sesuai batas kewenangan, dan menyetujui usul pemanfaatan asset desa selain tanah dan bangunan.

Adapun tujuan pelatihan adalah untuk meningkatkan kompetensi perangkat desa dalam memanfaatkan dan mengelola asset desa secara optimal.

Bagikan Berita