+62 xxxx xxxx xxx

Cikoneng (03/07). Pemerintah Desa Cikoneng terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk). Kini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke Kantor Desa hanya untuk mengambil formulir permohonan. Cukup dengan scan barcode atau klik tautan bit.ly, warga bisa mengunduh formulir Adminduk langsung dari ponsel atau perangkat komputer mereka.

SCAN BARCODE

Inovasi layanan ini hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis dan serba digital. Beberapa formulir yang kini tersedia secara daring antara lain:

  • Formulir permohonan KTP dan KK
  • Formulir surat keterangan domisili
  • Formulir permohonan akta kelahiran dan kematian
  • Dan dokumen administrasi lainnya

Warga dapat mengakses formulir melalui tautan berikut:
🔗https://bit.ly/formADMINDUK
Atau dengan memindai QR code di atas.

Setelah formulir diunduh dan diisi dengan lengkap, masyarakat tinggal membawa berkas yang telah dicetak ke kantor desa untuk proses verifikasi dan pengesahan lebih lanjut. Berikut adalah syarat dan prosedur layanan pendaftaran penduduk:

Kepala Desa Cikoneng Ibu Elin Herlina menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi layanan publik yang cepat, transparan, dan efisien.

“Kami ingin mempermudah akses masyarakat terhadap layanan dasar. Dengan sistem ini, warga bisa menghemat waktu dan lebih siap saat datang ke Kantor Desa,” ujarnya.

Pemerintah Desa menghimbau seluruh warga untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan bijak dan tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan informasi desa melalui kontak resmi atau datang langsung ke Kantor Desa pada jam kerja.

Bagikan Berita