Badan usaha milik desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum.
Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.
Untuk pemahaman tersebut maka dilakukan BIMTEK untuk seluruh Para Pengelola, Penasehat dan Pengawas Badan Usaha Milik Desa (08/12/22) dengan tujuan memahami dan menerapkan hal sebagai berikut:
1. Wawasan Kedesaan
2. Wawasan Kepemimpinan Desa
3. Potensi dan model bisnis BUMDes
4. Manajemen dan tata kelola BUMDes
5. Struktur organisasi dan job description Bumdes
6. Merancang strategi kegiatan usaha Bumdes
7. Proyeksi pendapatan dan menyusun Rencana Pengembangan Bisnis Bumdes
8. Sistem Pelaporan dan Pertanggungjawaban