Gambar 1: Sesi Antre Bantuan Langsung Tunai
Gambar 2 : Pencairan Dana BLT oleh warga
Pemerintah Desa Cikoneng Kabupaten Ciamis telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa kepada keluarga sasaran yang telah ditetapkan melalui Peraturan Kepala Desa (Perkades). Penyaluran BLT bertempat di Kantor Kepala Desa Cikoneng (19/05/2020).
Penjabat Kepala Desa Cikoneng Anto Risyanto menyatakan penyaluran BLT Desa tersebut dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19 yang dialami warga desa khususnya kelompok miskin yang memenuhi kriteria dan telah ditetapkan melalui musyawarah desa khusus (Musdesus).
“BLT Desa segera kami salurkan kepada yang berhak sesuai dengan hasil Musdesus agar dapat segera dimanfaatkan oleh warga desa yang membutuhkan,” katanya di sela acara.
Ia juga menyatakan, sesuai dengan himbauan Pemerintah BLT harus segera disalurkan sebelum tanggal 24 Mei tahun ini. Dengan demikian Desa Cikoneng telah meng indahkan himbauan tersebut dan warga desa dapat menerima BLT lebih awal.
Penyaluran BLT Desa Cikoneng dilakukan dua tahap. Hari pertama untuk warga Dusun Ciangini, Babakan, dan Awisari. Adapun besok (20/05/2020) untuk warga Dusun Pasar Salasa, Pasar Saptu, dan Mandalika.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cikoneng Darso menyatakan penyaluran dengan dua tahapan ini dimaksudkan untuk menegakkan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah.
“Untuk mencegah kerumunan maka penyaluran BLT kami bagi dua tahap dan aturan menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak kami terapkan kepada warga penerima BLT Desa,” katanya saat ditemui di lokasi.
Adapun warga Desa Cikoneng penerima BLT Desa sejumlah 184 KK sesuai yang telah diputuskan oleh Musdesus dan ditetapkan oleh Kepala Desa. Penyaluran BLT tersebut dilakukan untuk masa 3 bulan terhitung sejak bulan Mei hingga Juli.