+62 xxxx xxxx xxx

Kegiatan ini membahas tentang tata cara aturan sewa dan besaran tarif sewa tanah bengkok, tanah desa, pasar desa dan tanah desa lainnya (07/12/22) yang bertempat di Aula Desa Cikoneng dan dihadiri oleh 52 orang terdiri dari: perwakilan penyewa pasar, perwakilan penyewa bengkok, perwakilan penyewa tanah desa lainnya (kategori bisnis, non bisnis, dan sosial).

Adapun materi yang disampaikan adalah mengenai:

Aset desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Pasal 2 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 menjelaskan bahwa jenis aset desa terdiri atas:

1. Kekayaan asli desa, terdiri atas :

a. tanah kas desa;

b. pasar desa;

c. pasar hewan;

d. tambatan perahu;

e. bangunan desa;

f. pelelangan ikan yang dikelola oleh desa;

g. pelelangan hasil pertanian;

h. hutan milik desa;

i. mata air milik desa;

j. pemandian umum; dan

k. lain-lain kekayaan asli desa.

2. Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;

3. Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;

4. Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Hasil kerja sama desa; dan

6. Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.

Aset-aset yang dimiliki oleh desa ini harus dikelola dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemerintah desa dengan melibatkan masyarakat. Tentu pengelolaannya harus sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan seperti yang sudah dijelaskan di atas. Pengelolaan asset desa yang dilakukan dengan baik bisa mendatangkan banyak manfaat maupun kebaikan bagi warga desa setempat maupun desa-desa di sekitarnya. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan pada UU No.6 Tahun 2014 bahwa pengelolaan aset desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa di samping meningkatkan pendapatan desa.

Hasil dari kegiatan tersebut adalah kesepakatan kategori penyewa dan kesepakatan tarif sewa yang nantinya akan menjadi acuan untuk Perdes Pengelolaan Aset Desa.

Mari Bersama kita wujudkan Desa Membangun, yaitu Desa yang warganya aktif memajukan/membangun Desanya sendiri dengan sumber daya Desa yang dimilikinya. Sehingga tidak terjadi lagi urbanisasi besar-besaran warga Desa ke Kota karena Desa sudah menajdi tempat yang nyaman bagi warganya.

Sumber :

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan BMN.

Bagikan Berita