Bertempat di Balai Desa Cikoneng Kecamatan Cikoneng pada Hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 mulai pukul 13.00 – 15.00 WIB dilaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Perangkat Desa atas nama Rian Suryana dengan jabatan awal Kepala Dusun Pasar Salasa menjadi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum.
Acara ini di hadiri oleh Sekmat beserta jajarannya, Kapolsek beserta Anggota, Danramil beserta anggota, Ketua BPD beserta anggota, Ketua TP PKK Cikoneng beserta pengurus, Ketua Karang Taruna/yang mewakilinya, Ketua BUMDesa, LPMD, Ketua RT, RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Calon Perangkat Desa baru beserta keluarga.
Setelah pembukaan, pembacaan ayat suci Al Qur’an dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya, acara inti segera di mulai dengan pembacaan Keputusan Kepala Desa Cikoneng Kecamatan Cikoneng :
Nomor : 141/Kpts.14-Ds/2022 tentang Mutasi Jabatan Perangkat Desa Cikoneng.
Acara dengan Pengambilan Sumpah oleh Ibu Elin Herlina selaku Kepala Desa Cikoneng kepada perangkat terlantik sekaligus pembacaan naskah pelantikan oleh Kepala Desa.
Setelah itu penandatanganan Berita Acara pengambilan sumpah jabatan oleh perangkat Desa yang dilantik (Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum), Ketua BPD (saksi I), Perwakilan Tokoh Masyarakat (saksi II), dan Rohaniwan dilanjutkan dengan penyerahan SK oleh Kepala Desa kepada Perangkat Desa yang baru dilantik. Acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan perangkat desa baru setelah di tutup, dilanjutkan dengan sambutan-sambutan.
Memasuki acara sambutan di mulai dari sambutan Ibu Elin Herlina selaku Kepala Desa Cikoneng, Sambutan Camat, Sambutan Kapolsek dan Sambutan Danramil. Dalam sambutan Ibu Kepala Desa menyampaikan “Setelah saudara dilantik bahwa tugas saudara sebegai perangkat desa adalah membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya serta saudara bertanggungjawab kepada Kepala Desa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi saudara sebagai Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum”
Dengan adanya mutasi jabatan Perangkat Desa (Kadus Pasar Salasa menjadi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum), maka terjadi kekosongan jabatan Kepala Dusun Pasar Salasa. Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2017 Pasal 5 bahwa pengisian Perangkat Desa paling lama 2 (dua) bulan setelah masa kekosongan jabatan.
Untuk mekanisme pengangkatan Perangkat Desa sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 pasal 6 dilaksanakan melalui tahapan:
- Persiapan;
- Pendaftaran;
- Penelitian Persyaratan dan Seleksi;
- Penetapan.
Dalam waktu dekat ini, Desa akan melaksanakan tahapan-tahapan tersebut.