Adapun persyaratannya sebagai berikut:
- Persyaratan Umum
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
- Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
- Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
- Persyaratan Administrasi
- Fotocopi KTP dilegalisir oleh Instansi yang berwenang;
- Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (surat pernyataan dapat diambil ke Panitia atau bisa diunduh melalui link https://docs.google.com/document/d/1JEDI9n-vAZ_iX4RwwnpSAX2g_z9Iq3qF/edit?usp=sharing&ouid=116362026022299726315&rtpof=true&sd=true)
- Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan pancasila, UUD 1945, mepertahan kan dan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup; (Surat Pernyataan dapat diambil ke panitia atau bisa diunduh melalui link https://docs.google.com/document/d/1_2Okt5FEpKmwdGq1uKCRPDqVUgK-mDBF/edit?usp=sharing&ouid=116362026022299726315&rtpof=true&sd=true )
- Fotocopy ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang dan dibuktikan dengan memperlihatkan ijazah asli atau surat tanda tamat belajar asli.;
- Fotocopy Akte Kelahiran;
- Surat Keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
- Surat permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai; (surat permohonan bisa diunduh melalui link https://docs.google.com/document/d/1m9iA9Tjw75xRY0ZBGW4EYdu8_f2Bu3gv/edit?usp=sharing&ouid=116362026022299726315&rtpof=true&sd=true dan
- Berkas Pendaftaran dimasukkan dalam map lamaran dan diserahkan kepada Panitia.
- Persyaratan Khusus
- Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di dusun setempat selama menjadi pelaksana kewilayahan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi bakal calon pelaksana kewilayahan;
- Bagi anggota BPD yang mencalonkan sebagai Bakal Calon Perangkat Desa harus mendapatkan ijin tertulis dari Camat atas nama Bupati dan membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari anggota BPD apabila ditetapkan sebagai Perangkat Desa di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
- Bagi pengurus partai politik yang mencalonkan sebagai Bakal Calon Perangkat Desa harus mendapatkan ijin tertulis dari pimpinan partai politik dan membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari pengurus partai politik apabila ditetapkan sebagai Perangkat Desa di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
- Bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI, dan Polri yang mencalonkan sebagai Bakal Calon Perangkat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Bagi tenaga honorer, sukwan, atau sebutan lainnya, pengurus dan anggota lembaga/organisasi masyarakat serta wartawan, bersedia untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya apabila telah ditetapkan sebagai Perangkat Desa yang dibuktikan dengan surat pernyataan di atas kertas segel atau bermaterai cukup; dan
- Surat Keterangan catatan kepolisian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon Perangkat Desa.
- Waktu dan Tempat Penjaringan
- Penjaringan dan Penyaringan Tanggal 05 – 12 Januari 2023 (Hari Kerja);
- Tempat Penjaringan dan Penyaringan di Kantor Kepala Desa Cikoneng;
- Jam 08.00 s.d 15.00 WIB; dan
- Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kondisi.
Kontak Panitia :
ENTIS SUTISNA (0831 0739 8095)
DANNI DANIANA (0857 9706 1062)
MURNI MARIANI SURATMAN (0812 2228 9033)