Gambar 1 : Musdesus dengan perangkat desa Cikoneng
Gambar 2 : Peserta musdesus desa Cikoneng
Gambar 3 : Penandatangan Berita Acara Musdesus
Badan Permusyawaratan Desa Cikoneng menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) validasi dan finalisasi data penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bertempat di aula desa Cikoneng (13/05/2020). Hasil Musdesus telah menetapkan 184 keluarga sebagai penerima BLT DD 2020.
Musdesus diselenggarakan untuk menyikapi bencana non alam berupa pandemi global Covid-19 yang tengah melanda dunia. Sehingga dibutuhkan realokasi anggaran dan refokusing kegiatan dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dan jaring pengamanan sosial.
Musdesus yang dipimpin oleh Wakil Ketua BPD Cikoneng, Mukhlas, dihadiri oleh PJs Kepala Desa beserta perangkat desa, perwakilan kelembagaan desa, bidan desa, pendamping desa dan perwakilan warga masyarakat Cikoneng.
Penjabat Kepala Desa Cikoneng, Anto Risyanto, menyatakan musdesus adalah rangkaian tugas tim relawan penanggulangan Covid-19 yang telah dibentuk yang bertugas untuk menanggulangi dampak kesehatan, sosial dan ekonomi warga akibat wabah.
“Penanggulangan wabah ini adalah tanggung jawab kita bersama. Tim relawan telah bekerja untuk mendata warga masyarakat yang terdampak paling parah dan layak dibantu. Sehingga dalam Musdesus ini perlu kita tetapkan sebagai penerima BLT DD”.
Wakil Ketua BPD menyatakan, musdesus sebagai ruang partisipasi warga dan keputusan tertinggi di desa menjadi media bagi peserta musdesus untuk memvalidasi dan finalisasi sehingga dihasilkan penetapan data calon penerima BLT DD.
“Kalau masih ada perubahan data disinilah kesempatan untuk mengubahnya. Bila sudah final mari kita ketok palu,” katanya di sela sidang musdesus.
Ia juga mewanti-wanti agar BLT DD dan bantuan lainnya tidak menimbulkan perselisihan di tengah masyarakat. Untuk itu sebagai penyelenggara pemerintahan desa mesti mampu memelihara kondusifitas di tengah masyarakat.
BLT DD Cikoneng ditetapkan 184 keluarga sebagai penerima bantuan yang terkena dampak Covid-19. Adapun kriteria penerima adalah warga miskin, tidak menerima bantuan dari anggaran pemerintah lainnya seperti PKH, BPNT, dan lain-lain serta kehilangan mata pencaharian.
Pendamping Desa, Aryo Naldo, menekankan agar keputusan daftar penerima BLT DD ini diumumkan kepada publik sehingga prinsip transparansi dalam pengelolaan pemerintahan desa dapat ditegakkan. Selain itu, dengan data yang diumumkan tersebut masyarakat dapat saling mengawasi agar sasaran BLT diterima oleh yang berhak.