Penggunaan Dana Desa setiap tahunnya diatur oleh Peraturan Menteri Desa untuk penentuan skala prioritas kegiatannya. Sedangkan, pengelolaan keuangannya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan. Adapun pada 2021 ini, prioritas penggunaan Dana Desa diatur melalui Peraturan Menteri Desa Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 222 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Penetapan RKPDesa 2021

              Menurut Permendes No 13 tahun 2020, prioritas penggunaan dana desa 2021 meliputi tiga (3) hal:

1. Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

2. Program Prioritas Nasional (PPN)

3. Adaptasi Kebiasaan Baru Desa (AKB)

Dari sisi Pemulihan Ekonomi Nasional kegiatan yang bisa dilakukan oleh desa adalah sebagai berikut:

  1. Revitalisasi Bumdes
  2. Listrik Desa
  3. Pengembangan usaha ekonomi produktif Desa

Sedangakan dari sisi Program Pembangunan Nasional meliputi:

  1. Desa Digital
  2. Desa Wisata
  3. Ketahanan Pangan Desa
  4. Desa Inklusif

Selanjutnya Adaptasi Kebiasaan Baru Desa sebagai berikut:

  1. Desa Aman Covid-19
  2. Jaring Pengaman Sosial Desa (BLT Desa)

Dengan telah ditetapkannya Peraturan tersebut, maka semua desa harus merujuk pada aturan tersebut dalam menyusun perencanaan dan pembangunan desa.

Bagikan Berita