+62 xxxx xxxx xxx

RAPAT PENYUSUNAN PROKER PANITIA PENJARINGAN PERANGKAT DESA

Setelah dibentuk Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Cikoneng untuk Jabatan Kepala Dusun Pasar Salasa pada tanggal 10 Maret 2022, sebagai tindak lanjut maka dilaksanakan rapat penyusunan Program Kerja, Tata Tertib dan Rencana Anggaran Biaya Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 di Sekretariat Panitia.
Rapat dihadiri oleh Kepala Desa selaku Penanggung Jawab Kegiatan, Ketua Panitia, Sekretaris Panitia dan Anggota.

Adapun persyaratannya sebagai berikut:

  1. Persyaratan Umum
    1. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
    2. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
    3. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
  2. Persyaratan Khusus
    1. Surat keterangan perlakuan baik dari kepolisian atau aparat berwenang setelah terpilih;
  3. Persyaratan Administrasi
    1. Fotocopi KTP dilegalisir oleh Instansi yang berwenang;
    2. Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (surat pernyataan dapat diambil ke Panitia atau bisa diunduh melalui link https://docs.google.com/document/d/1JEDI9n-vAZ_iX4RwwnpSAX2g_z9Iq3qF/edit?usp=sharing&ouid=116362026022299726315&rtpof=true&sd=true)
    3. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan pancasila, UUD 1945, mepertahan kan dan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup; (Surat Pernyataan dapat diambil ke panitia atau bisa diunduh melalui link https://docs.google.com/document/d/1_2Okt5FEpKmwdGq1uKCRPDqVUgK-mDBF/edit?usp=sharing&ouid=116362026022299726315&rtpof=true&sd=true )
    4. Ijazah terakhir yang dilegalisir pejabat berwenang;
    5. Akte Kelahiran;
    6. Surat Keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
    7. Surat permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai; (surat permohonan bisa diunduh melalui link https://docs.google.com/document/d/1m9iA9Tjw75xRY0ZBGW4EYdu8_f2Bu3gv/edit?usp=sharing&ouid=116362026022299726315&rtpof=true&sd=true) dan
    8. Berkas Pendaftaran dimasukkan dalam map lamaran dan diserahkan kepada Panitia.
  4. Waktu dan Tempat Penjaringan 
    1. Penjaringan dan Penyaringan Tanggal 24 Maret s.d 30 Maret 2022;
    2. Tempat Penjaringan dan Penyaringan di Kantor Desa Cikoneng Kecamatan Cikoneng;
    3. Jam 08.00 s.d 16.00 WIB; dan
    4. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kondisi. 

Kontak Panitia :

Maman Suratman (0813 1399 7144)

Ade Kardaya (0853 5189 9190)

PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PENGUKUHAN/MUTASI JABATAN PERANGKAT DESA CIKONENG

Bertempat di Balai Desa Cikoneng Kecamatan Cikoneng pada Hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 mulai pukul 13.00 – 15.00 WIB dilaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Perangkat Desa atas nama Rian Suryana dengan jabatan awal Kepala Dusun Pasar Salasa menjadi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum.

Acara ini di hadiri oleh Sekmat beserta jajarannya, Kapolsek beserta Anggota, Danramil beserta anggota, Ketua BPD beserta anggota, Ketua TP PKK Cikoneng beserta pengurus, Ketua Karang Taruna/yang mewakilinya, Ketua BUMDesa, LPMD, Ketua RT, RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Calon Perangkat Desa baru beserta keluarga.

Setelah pembukaan, pembacaan ayat suci Al Qur’an dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya, acara inti segera di mulai dengan pembacaan Keputusan Kepala Desa Cikoneng Kecamatan Cikoneng :

Nomor : 141/Kpts.14-Ds/2022 tentang Mutasi Jabatan Perangkat Desa Cikoneng.

Acara dengan Pengambilan Sumpah oleh Ibu Elin Herlina selaku Kepala Desa Cikoneng kepada perangkat terlantik sekaligus pembacaan naskah pelantikan oleh Kepala Desa.

Setelah itu penandatanganan Berita Acara pengambilan sumpah jabatan oleh perangkat Desa yang dilantik (Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum), Ketua BPD (saksi I), Perwakilan Tokoh Masyarakat (saksi II), dan Rohaniwan dilanjutkan dengan penyerahan SK oleh Kepala Desa kepada Perangkat Desa yang baru dilantik. Acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan perangkat desa baru setelah di tutup, dilanjutkan dengan sambutan-sambutan.

Memasuki acara sambutan di mulai dari sambutan Ibu Elin Herlina selaku Kepala Desa Cikoneng, Sambutan Camat, Sambutan Kapolsek dan Sambutan Danramil. Dalam sambutan Ibu Kepala Desa menyampaikan “Setelah saudara dilantik bahwa tugas saudara sebegai perangkat desa adalah membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya serta saudara bertanggungjawab kepada Kepala Desa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi saudara sebagai Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum”

Dengan adanya mutasi jabatan Perangkat Desa (Kadus Pasar Salasa menjadi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum), maka terjadi kekosongan jabatan Kepala Dusun Pasar Salasa. Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2017 Pasal 5 bahwa pengisian Perangkat Desa paling lama 2 (dua) bulan setelah masa kekosongan jabatan.

Untuk mekanisme pengangkatan Perangkat Desa sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 pasal 6 dilaksanakan melalui tahapan:

  1. Persiapan;
  2. Pendaftaran;
  3. Penelitian Persyaratan dan Seleksi;
  4. Penetapan.

Dalam waktu dekat ini, Desa akan melaksanakan tahapan-tahapan tersebut.

GIAT AMBULANCE DESA

Masyarakat tidak lagi kesulitan saat akan membawa keluarganya yang sakit parah atau akan melahirkan ke puskesmas atau rumah sakit. Selain itu, masyarakat mendapat pelayanan ambulans dengan gratis.

Kepala Desa Cikoneng Ibu Elin Herlina mengatakan, keberadaan ambulans desa sangat membantu masyarakat di desanya yang sedang mengalami sakit atau akan melahirkan. “Keberadaan ambulans desa sangat bermanfaat sekali buat masyarakat.”

Sejak Kepala Desa Ibu Elin Herlina menjabat, ambulans tersebut sering sekali mengantarkan warga untuk keperluan ke puskesmas dan rumah sakit. “Kami sudah menyampaikan kepada masyarakat kalau mau menggunakan ambulans bisa langsung datang ke desa atau menghubungi supir ambulans yaitu Bapak Ferdi Mulyana lewat telepon. Kalau tidak sedang dipakai sama orang lain, bisa digunakan langsung,” ujarnya.

Salah satu Warga di Desa Cikoneng mengatakan “alhamdulillah sekarang semua masyarakat Desa Cikoneng sangat terbantu jika ada warga yang sakit membutuhkan ambulance, terimakasih kepada Pemerintahan Desa Cikoneng yang selalu ada 24 jam jika kami membutuhkan ambulance.”

Kadus Awisari Bapak Rendi Risnandar mengatakan, keberadaan ambulans desa telah memudahkan masyarakat mendapat akses pelayanan kesehatan yang cepat. “Sejak Desa Cikoneng dipimpin Ibu Elin Herlina, masyarakat tidak lagi kesulitan mencari kendaraan saat akan membawa saudaranya yang sakit atau akan melahirkan ke puskesmas dan rumah sakit. Sangat membantu masyarakat,” ujar Rendi.

Setiap warga yang membutuhkan bantuan jasa ambulans langsung direspon baik oleh petugas ambulans. Salah satu warga yang merasakan manfaat adanya ambulans adalah ibu Darti warga Dusun Awisari Rt 02 Rw 08. Dengan sakit yang dirasakan pada lambung dan BAB yang terus menerus, kemudian dibawa ke RS Dadi oleh ambulans Desa.