+62 xxxx xxxx xxx

DIBUKA LOWONGAN PERANGKAT DESA UNTUK POSISI KEPALA DUSUN MANDALIKA

Adapun persyaratannya sebagai berikut:

  1. Persyaratan Umum
    1. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
    2. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
    3. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
  2. Persyaratan Administrasi
    1. Fotocopi KTP dilegalisir oleh Instansi yang berwenang;
    2. Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (surat pernyataan dapat diambil ke Panitia atau bisa diunduh melalui link https://docs.google.com/document/d/1JEDI9n-vAZ_iX4RwwnpSAX2g_z9Iq3qF/edit?usp=sharing&ouid=116362026022299726315&rtpof=true&sd=true)
    3. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan pancasila, UUD 1945, mepertahan kan dan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup; (Surat Pernyataan dapat diambil ke panitia atau bisa diunduh melalui link https://docs.google.com/document/d/1_2Okt5FEpKmwdGq1uKCRPDqVUgK-mDBF/edit?usp=sharing&ouid=116362026022299726315&rtpof=true&sd=true )
    4. Fotocopy ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang dan dibuktikan dengan memperlihatkan ijazah asli atau surat tanda tamat belajar asli.;
    5. Fotocopy Akte Kelahiran;
    6. Surat Keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
    7. Surat permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai; (surat permohonan bisa diunduh melalui link https://docs.google.com/document/d/1m9iA9Tjw75xRY0ZBGW4EYdu8_f2Bu3gv/edit?usp=sharing&ouid=116362026022299726315&rtpof=true&sd=true dan
    8. Berkas Pendaftaran dimasukkan dalam map lamaran dan diserahkan kepada Panitia.
  3. Persyaratan Khusus
    1. Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di dusun setempat selama menjadi pelaksana kewilayahan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi bakal calon pelaksana kewilayahan;
    2. Bagi anggota BPD yang mencalonkan sebagai Bakal Calon Perangkat Desa harus mendapatkan ijin tertulis dari Camat atas nama Bupati dan membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari anggota BPD apabila ditetapkan sebagai Perangkat Desa di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
    3. Bagi pengurus partai politik yang mencalonkan sebagai Bakal Calon Perangkat Desa harus mendapatkan ijin tertulis dari pimpinan partai politik dan membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari pengurus partai politik apabila ditetapkan sebagai Perangkat Desa di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
    4. Bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI, dan Polri yang mencalonkan sebagai Bakal Calon Perangkat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. Bagi tenaga honorer, sukwan, atau sebutan lainnya, pengurus dan anggota lembaga/organisasi masyarakat serta wartawan, bersedia untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya apabila telah ditetapkan sebagai Perangkat Desa yang dibuktikan dengan surat pernyataan di atas kertas segel atau bermaterai cukup; dan
    6. Surat Keterangan catatan kepolisian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon Perangkat Desa.
  4. Waktu dan Tempat Penjaringan 
    1. Penjaringan dan Penyaringan Tanggal 05 – 12 Januari 2023 (Hari Kerja);
    2. Tempat Penjaringan dan Penyaringan di Kantor Kepala Desa Cikoneng;
    3. Jam 08.00 s.d 15.00 WIB; dan
    4. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kondisi. 

Kontak Panitia :

ENTIS SUTISNA (0831 0739 8095)

DANNI DANIANA (0857 9706 1062)

MURNI MARIANI SURATMAN (0812 2228 9033)

Bimbingan Teknis Tata Kelola BUMDES Cikoneng Bangkit

Badan usaha milik desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum.

Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.

Untuk pemahaman tersebut maka dilakukan BIMTEK untuk seluruh Para Pengelola, Penasehat dan Pengawas Badan Usaha Milik Desa (08/12/22) dengan tujuan memahami dan menerapkan hal sebagai berikut:
1. Wawasan Kedesaan
2. Wawasan Kepemimpinan Desa
3. Potensi dan model bisnis BUMDes
4. Manajemen dan tata kelola BUMDes
5. Struktur organisasi dan job description Bumdes
6. Merancang strategi kegiatan usaha Bumdes
7. Proyeksi pendapatan dan menyusun Rencana Pengembangan Bisnis Bumdes
8. Sistem Pelaporan dan Pertanggungjawaban

Penertiban Pemanfaatan Aset Desa

Kegiatan ini membahas tentang tata cara aturan sewa dan besaran tarif sewa tanah bengkok, tanah desa, pasar desa dan tanah desa lainnya (07/12/22) yang bertempat di Aula Desa Cikoneng dan dihadiri oleh 52 orang terdiri dari: perwakilan penyewa pasar, perwakilan penyewa bengkok, perwakilan penyewa tanah desa lainnya (kategori bisnis, non bisnis, dan sosial).

Adapun materi yang disampaikan adalah mengenai:

Aset desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Pasal 2 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 menjelaskan bahwa jenis aset desa terdiri atas:

1. Kekayaan asli desa, terdiri atas :

a. tanah kas desa;

b. pasar desa;

c. pasar hewan;

d. tambatan perahu;

e. bangunan desa;

f. pelelangan ikan yang dikelola oleh desa;

g. pelelangan hasil pertanian;

h. hutan milik desa;

i. mata air milik desa;

j. pemandian umum; dan

k. lain-lain kekayaan asli desa.

2. Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;

3. Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;

4. Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Hasil kerja sama desa; dan

6. Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.

Aset-aset yang dimiliki oleh desa ini harus dikelola dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemerintah desa dengan melibatkan masyarakat. Tentu pengelolaannya harus sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan seperti yang sudah dijelaskan di atas. Pengelolaan asset desa yang dilakukan dengan baik bisa mendatangkan banyak manfaat maupun kebaikan bagi warga desa setempat maupun desa-desa di sekitarnya. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan pada UU No.6 Tahun 2014 bahwa pengelolaan aset desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa di samping meningkatkan pendapatan desa.

Hasil dari kegiatan tersebut adalah kesepakatan kategori penyewa dan kesepakatan tarif sewa yang nantinya akan menjadi acuan untuk Perdes Pengelolaan Aset Desa.

Mari Bersama kita wujudkan Desa Membangun, yaitu Desa yang warganya aktif memajukan/membangun Desanya sendiri dengan sumber daya Desa yang dimilikinya. Sehingga tidak terjadi lagi urbanisasi besar-besaran warga Desa ke Kota karena Desa sudah menajdi tempat yang nyaman bagi warganya.

Sumber :

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan BMN.

PECAHKAN PROBLEM PERTANIAN, PETANI CIKONENG GELAR MIMBAR SARASEHAN

Dunia pertanian di Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis menjadi salah satu profesi utama bagi sebagian warganya. Potensi, peluang, dan tantangan berkembang sangat cepat sehingga membutuhkan respons adaptif yang tinggi dari para petani penggerak pertanian di Kecamatan Cikoneng. Bertempat di Aula Desa Kujang, Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kecamatan menggelar Mimbar Sarasehan Petani (15/11/2022).

Ketua KTNA Kecamatan Cikoneng, Tatang Lesmana menyatakan mimbar sarasehan petani ini digelar untuk merumuskan permasalahan pertanian dan memunculkan solusi yang komprehensif untuk menemu kenali potensi, menangkap peluang, dan memecahkan tantangan yang dihadapi oleh petani.

“Hasil dari mimbar sarasehan ini akan melahirkan kesimpulan dan rekomendasi untuk disikapi bersama oleh stakeholder pertanian,” katanya di sela acara.

Tatang menambahkan saat ini tantangan pertanian adalah perubahan iklim, krisis pangan, hama tanaman, dan regenerasi petani yang lambat. Untuk mengatasinya, para pihak lintas sektor harus duduk bersama mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi. Yang paling terdekat adalah Pemerintah Desa yang wilayahnya adalah lokus pertanian. Selain itu, program ketahanan pangan saat ini menjadi program prioritas kegiatan Dana Desa.

Untuk regenerasi petani, tambah Tatang, KTNA mendorong Desa untuk menggerakkan para pemuda Desa yang akan diwadahi dalam kelembagaan Taruna Tani dalam kegiatan ketahanan pangan di Desa. Sedangkan untuk mengantisipasi hama tanaman, perlu dilakukan kesepakatan mulai menanam secara serentak pada musim tanam.

Sementara itu Sekretaris Kelompok Tani Bumi Luhur Desa Darmacaang Aryonaldo menyatakan dengan adanya program ketahanan pangan di desa belum terlihat sinergi dan fasilitasi yang cukup kuat dari para pihak utamanya Dinas Pertanian Kabupaten Ciamis.

“Program ketahanan pangan di Desa, mestinya menjadi momentum daya ungkit Kabupaten Ciamis dalam menuntaskan rencana strategis pertanian daerah. Sayang, masih berjalan sendiri-sendiri,” ujar Aryo yang juga menjadi Sekretraris Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama Kabupaten Ciamis.

Aryo menambahkan, saatnya Dinas Pertanian Kabupaten Ciamis melirik ke desa untuk memajukan dunia pertanian di Kabupaten Ciamis dan mensukseskan Visi Kabupaten Ciamis “Sejahtera untuk Semua”.

Berikut butir-butir rekomendasi mimbar sarasehan petani Kecamatan Cikoneng:

  1. Setiap akan melaksanakan penanaman padi  harus ada musyawarah tanam sehingga tanaman bisa serentak untuk mengurangi serangan hama penyakit.
  2. Setiap desa harus bisa menumbuhkan Penyuluh swadaya  minimal 1 orang.
  3. Kios-kios pupuk harus standby dengan stok yang cukup sehingga pada saat petani membutuhkan selalu tersedia.
  4. Bantuan-bantuan yang diturunkan oleh Dinas Tingkat Kabupaten supaya tepat waktu terutama yang menyangkut sarana produksi.
  5. Petani harus mengurangi sifat boros dalam melaksanakan kegiatan.
  6. Tingkatkan kerjasama kelompok dalam pemasaran hasil usahatani dan kerjasama dengan pihak swasta.
  7. Para petugas harus cepat tanggap terhadap segala permasalahan yang dihadapi oleh petani.
  8. Pemberian bantuan harus diberikan kepada yang ahlinya sehingga bermanfaat bagi masyarakat lainnya.
  9. Agar bank emok (pinjaman berbunga tinggi) dan meresahkan warga, selain itu merusak ekonomi masyarakat supaya dicabut perijinannya.
  10. Agar pertanian berkesinambungan pembinaan harus berkelanjutan jangan sampai bantuan terputus dan bersifat sementara.
  11. Pembinaan terhadap generasi pemuda dalam sector pertanian harus mendapatkan perhatian secara khusus.
  12. Tingkatkan kerjasama antara Penyuluh dengan Poktan di tiap Kecamatan.
  13. Mimbar saresehan harus dijadikan agenda rutin untuk dijadikan wahana tukar pikiran antara petani dan pemerintah.
  14. Komoditas untuk kegiatan BPNT supaya memanfaatkan hasil produk yang ada di desa jangan mendatangkan dari luar selama produk tersedia di Desa.
  15. Kartu Tani belum berfungsi sebagaimana mestinya sehingga pupuk di Cikoneng tidak terserap.

Oleh : Aryonaldo (Sekretaris Kelompok Tani Bumi Luhur Desa Darmacaang)